Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan DPR, Ahmad Doli: Tak Ada PHK Honorer
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) , Ahmad Doli Kurnia, telah mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara, yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi tersebut, akan segera selesai dan segera disahkan dalam sidang parlemen mendatang.
Pengumuman ini disampaikan ketika Ahmad Doli memimpin Kunjungan Kerja Delegasi Parlemen ke Provinsi Sumatera Utara pada Senin (24/7/2023).
Ahmad Doli dengan antusias menyatakan bahwa RUU Aparatur Sipil Negara yang sangat dinantikan ini tinggal menunggu giliran dalam sidang parlemen setelah selesai didiskusikan di tingkat Komite.
“RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja,” ucap Doli melalui keterangan resminya.
Langkah selanjutnya adalah membahas RUU tersebut di tingkat pertama bersama pemerintah, dan jika semuanya berjalan lancar, diharapkan akan dimulai pada awal Agustus.
“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai” terang Doli.
Bahkan, prediksi dari kalangan dalam adalah bahwa seluruh proses ini bisa selesai pada minggu ketiga sesi parlemen.
Menambah kegembiraan, Ahmad Doli juga berbagi kabar gembira mengenai tenaga honorer, dengan memastikan bahwa Komisi II DPR RI menjamin bahwa tidak akan ada pemecatan tenaga honorer di Indonesia.
Politisi Golkar itu menekankan beberapa poin utama, yakni pertama, tidak akan ada pemecatan pekerja kontrak.
Kedua, tidak akan ada pengurangan upah atau gaji yang seharusnya mereka terima dan ketiga, segala upaya akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini tanpa memberatkan pemerintah dengan komitmen keuangan tambahan.
Tentang status pekerja kontrak di masa depan, Ahmad Doli mengungkapkan bahwa dalam undang-undang baru akan diperkenalkan beberapa kategori.
Secara khusus, akan ada klasifikasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mengakomodasi beragam status pekerjaan mereka.
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.
RUU Aparatur Sipil Negara menandai langkah maju yang signifikan, menjanjikan perlindungan yang lebih baik bagi aparatur sipil negara dan kesejahteraan yang meningkat untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.