Nasional

Uang Negara Harus Kembali, Wapres Minta Kasus Korupsi PT Timah Diusut Tuntas

Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin (Foto; Dok Setwapres)

Editorialkaltim.com – Kasus korupsi yang menimpa PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penambahan jumlah tersangka dalam investigasi yang terus berlangsung. Dengan penemuan terbaru ini, total tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah ini telah mencapai 16 orang. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga sebesar Rp271 triliun, sebuah angka yang fantastis dan memprihatinkan.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya mengusut kasus ini hingga tuntas.

Hal tersebut disampaikan Wapres Ma’ruf Amin usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Hotel Four Points by Sheraton Manado, Jl. Piere Tendean, Kec. Sario, Kota Manado, Sulut, Kamis (04/04/2024).

Baca  Bambang Susantono Mundur, Ma'ruf Amin Pastikan IKN Tetap Lanjut Tanpa Hambatan

“Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin, ya. Karena itu, saya minta [kasus ini] terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wapres.

Kejagung terus bergerak cepat dalam penyelidikan kasus ini. PT Timah Tbk pertama kali terseret ke dalam pusaran kasus korupsi ini setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015 sampai 2022.

Baca  Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Tembus Rp67,14 Triliun

Salah satu tersangka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar diduga kuat telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Tidak berhenti di situ, ia bersama dengan tersangka lainnya dituduh menghimpun dana dari para penambang liar dan mengelola dana korupsi tersebut, termasuk melalui pembentukan perusahaan boneka dan pencucian uang melalui pemberian Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca  Polemik Program Tapera, PDIP: Subsidi Bukan Gotong-Royong Itu Tanggung Jawab Negara!

Wapres juga mengimbau perusahaan tambang lain untuk berhati-hati dan menghindari praktik-praktik yang dapat menyebabkan kerugian serupa pada negara.

“Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum,” ujar Wapres. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button