Transaksi Gagal di Sepaku, Polisi PPU Sita 1,34 Gram Sabu

Editorialkaltim.com — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial S (28) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PPU saat diduga hendak melakukan transaksi sabu, Selasa malam (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat takar sederhana yang terbuat dari sedotan plastik serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar, menjelaskan bahwa pengembangan kasus dilakukan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah mess di kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Kecamatan Sepaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar.
“Secara keseluruhan, kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,34 gram, berikut alat bantu dan handphone,” kata Iskandar.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus.
“Kami tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah PPU. Informasi dari masyarakat sangat membantu kerja kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Pengembangan terus kami lakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara berat.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



