
Editorialkaltim.com — Tiga rumah sakit milik pemerintah daerah kembali menjadi sorotan setelah meraih rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kalimantan Timur periode 2024–2025.
Temuan ini menuai tanggapan Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Irfan, yang menilai buruknya pengelolaan lingkungan rumah sakit sebagai bentuk kelalaian serius.
Menurutnya, penilaian tersebut harus menjadi bahan perbaikan dan pembelajaran bersama. Baik untuk pemerintah daerah Kota Bontang maupun pihak rumah sakit.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Jangan sampai ke depan kita mendapat rapor merah lagi, karena itu berarti stagnan dan tidak ada perbaikan,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Politisi PAN ini menekankan kesadaran terhadap proses administrasi sebagai bagian dari tata kelola lingkungan yang baik. Pasalnya, selama ini persoalan administrasi sering dianggap remeh, padahal administrasi adalah proses eksekusi kebijakan.
“Semua itu harus melalui proses yang sesuai dengan aturan, apalagi negara kita adalah negara administrasi. Pelaksanaan administrasi itu mandatori, yang kadang disepelekan, sementara itu seharusnya tertib administrasi dulu supaya bisa jadi acuan eksekusi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irfan menekankan permasalahan rapor merah saat ini tidak untuk dijadikan bahan saling menyalahkan. Tetapi dengan harapan, ada komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait dalam mencari solusi dan jalan keluarnya.
“Mari kita perbaiki bersama dan tidak ingin saling menyalahkan, tapi justru memperbaiki. Kalau ada masalah, disampaikan dan dirundingkan bersama. Jangan sampai ada yang disalahkan sepihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ketiga rumah sakit ini di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, Rumah Sakit Amalia, dan Rumah Sakit Islam Yabis Bontang.
RSUD Taman Husada mendapat rapor merah karena insinerator yang dimiliki belum berizin, sementara RS Amalia belum mengantongi izin pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun (B3). Sedangkan RS Yabis juga mendapat rapor merah karena persoalan administrasi.(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.