Nasional

Terungkap! Rumah Sakit Pulangkan Pasien BPJS Sebelum Sembuh, DPR RI Minta Sanksi Tegas

Ilustrasi pasien Rumah Sakit (Foto: Getty Images)

Editorialkaltim.com – Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI, mengungkapkan adanya praktik tidak sesuai aturan oleh beberapa rumah sakit yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, dimana pasien dipulangkan sebelum benar-benar pulih. Kejadian ini, menurut Handoyo, bukan hanya terjadi di Bali namun juga di beberapa wilayah lain di Indonesia.

“Saat kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan, ternyata memang tidak ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut,” ucap Handoyo di Tabanan, Bali, pada hari Sabtu (11/5/2024).

Baca  Masyarakat Apresiasi BPJS Kesehatan Tetap Buka Meski Libur Lebaran

Politisi dari Fraksi PDI-P tersebut menambahkan, tidak adanya pembatasan masa rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan harusnya menjadi jaminan bahwa pasien hanya boleh dipulangkan setelah dokter memastikan kondisi mereka sudah memungkinkan.

“Ini merupakan temuan penting yang harus segera ditangani oleh BPJS Kesehatan. Seharusnya, tidak ada batasan hari rawat inap hingga dokter menyatakan pasien tersebut sudah sehat dan dapat dipulangkan,” tegasnya.

Baca  Pisah dengan PSM, Wiljan Pluim Resmi Digaet Borneo FC Samarinda

Lebih lanjut, Handoyo, yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah V, menekankan perlunya sanksi bagi rumah sakit yang terbukti memulangkan pasien BPJS dalam kondisi yang belum memadai untuk kembali ke rumah.

“Rumah sakit tersebut harus diberi sanksi,” tandasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button