KaltimSamarinda

Tarif RPH Turun, Pemkot Samarinda Godok Aturan Parkir Liar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pembahasan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai mengerucut pada sejumlah perubahan tarif layanan publik. Sejumlah tarif naik, sementara beberapa lainnya diturunkan termasuk layanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, memastikan perubahan ini tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Salah satu penyesuaian terbesar adalah penurunan tarif pemotongan hewan.

Baca  Tenaga Honorer Dihapus, Berau Krisis Dokter

“Untuk tarif RPH, khususnya hewan babi, turun dari Rp80.000 menjadi Rp33.000,” ujar Cahya, Kamis (4/12/2025).

Pemkot Samarinda juga menyiapkan aturan baru mengenai retribusi parkir liar, yang selama ini hanya diwacanakan tanpa payung hukum yang jelas.

“Yang baru itu nanti terkait parkir liar. Tabel tarifnya sudah kita siapkan,” kata Cahya.

Pembahasan turut mengakomodasi penataan ulang retribusi Pasar Pagi, yang selama ini hanya diterapkan sampai lantai tiga, padahal bangunan pasar memiliki tujuh lantai.

Baca  1.645 Kasus Baru TBC di Samarinda, Sri Puji Ingatkan Pentingnya Screening

“Retribusi sewa Pasar Pagi sebelumnya hanya sampai lantai tiga. Karena bangunannya tujuh lantai, kita sesuaikan per lantai dan per meter persegi,” jelasnya.

Meski beberapa tarif naik, Cahya menegaskan prinsip utama pemerintah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh memberatkan masyarakat kecil.

“Upaya meningkatkan PAD harus tetap berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai justru membebani warga,” tegasnya.(sal/ndi)

Baca  Walikota Samarinda Tekankan Pentingnya Kualitas SDM di Temu Wilayah ILMISPI Kalimantan 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button