IKNNasional

Tak Ada DPRD, IKN Terancam Tak Bisa Pungut Pajak

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Pemerintah terancam mengalami kendala dalam menarik pajak dari investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena tidak adanya lembaga perwakilan rakyat di daerah tersebut.

Hal tersebut di ungkap Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan para akademisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang IKN di Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023)

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius dari Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, yang mengkhawatirkan potensi kerugian besar bagi Indonesia.

“Saya mempertanyakan ini, rugilah negara, rugi lah rakyat. Di mana investor pada berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak,” kata Guspardi.

Baca  Garap Proyek IKN, Waskita Beton Kantongi Rp230 Miliar

Guspardi Gaus menyoroti perbedaan dengan DKI Jakarta, yang memiliki lembaga perwakilan rakyat seperti DPRD, sedangkan dalam UU IKN, lembaga serupa tidak diatur.

”Contoh DKI, daerah khusus ibu kota, tetapi dia punya wakil rakyat yaitu DPRD DKI Jakarta raya nah di dalam undang-undang kita nomor 32 tahun 2022 ini tidak ada,” jelas Guspardi.

Guspardi Gaus mempertegas harapannya akan adanya solusi terbaik untuk mengatasi situasi ini. Revisi UU IKN dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan kedatangan investor serta memperkuat tata pemerintahan di IKN.

Baca  Rentan Dipolitisasi, KPK Minta Penyaluran Bansos Disetop Jelang Pilkada

“Tentu saya minta kalau bisa ada sesuatu yang diberikan jawaban yang pasti atau paling tidak ada terobosan hukum dimana bahwa negara dibenarkan untuk memungut pajak, walaupun wakil rakyatnya tidak ada. Atau ada solusi-solusi lain,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Menurut UU IKN, daerah setingkat provinsi mendefinisikan Ibu Kota Negara sebagai satuan pemerintahan daerah khusus yang mempunyai wilayah sebagai tempat kedudukan Ibu Kota Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Baca  Terungkap! Pejabat Eselon I Kementan Kumpul Dana Beli Mobil Rp500 Juta untuk Anak SYL

Namun, hal yang menarik adalah Pemimpin Nusantara tidak dipilih melalui Pemilu seperti di daerah-daerah lainnya. Pemilihan umum tingkat nasional menjadi satu-satunya metode di IKN Nusantara.

Kepala Otorita IKN Nusantara dipegang oleh kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara setingkat menteri, yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker