KaltimSamarinda

Kakek 79 Tahun Bunuh Perempuan di Palaran Samarinda, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Seorang kakek berinisial K (79) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di kawasan Palaran, Kota Samarinda. Polisi menyebut motif sementara pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di halaman Mako Polsek Palaran, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.45 Wita.

Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca  Sekda Kukar Minta ASN Gunakan Hak Pilih Saat PSU

Korban ditemukan di sebuah pondok di kawasan Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku. Pada tahap awal, penyidik menghadapi keterbatasan saksi serta minimnya petunjuk di lokasi kejadian.

Meski demikian, tim gabungan Polresta Samarinda dan Polsek Palaran terus melakukan pendalaman hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial K (79) yang diketahui memiliki hubungan personal dengan korban.

Baca  DPRD Kaltim Sebut Sawit dan Tambang Jadi Penyebab Utama Deforestasi

Berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan berbasis alat bukti yang sah,” tegasnya.

Polisi mengungkapkan, motif sementara pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa kecewa dan sakit hati akibat persoalan pribadi antara tersangka dan korban.

Baca  Dukung Pelaksanaan Probebaya Award, Dewan Samarinda Harap Ketua RT Penuhi Aspirasi Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button