Berau

Polisi Ciduk Pelaku Illegal Logging di Berau, Amankan 6 Kubik Kayu Ilegal

Press Release Polres Berau di Tanjung Redeb, Rabu, 31 Januari 2024 (Foto: Humas Polda Kaltim)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil menggagalkan aksi pengangkutan kayu ilegal di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Berau pada Jumat, (26/1/2024). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terus dilakukan kepolisian.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya truk yang diduga mengangkut kayu hutan tanpa izin yang sah.

Baca  Bupati Berau Sambut Pahlawan PON XXI, Janjikan Bonus untuk Atlet Berprestasi

“Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Opsnal Satreskrim, dipimpin oleh Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto, langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut,” jelas Kompol Komank.

Di lokasi, tim berhasil mengamankan truk beserta pengemudinya yang berinisial A. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa A hanya bertindak sebagai sopir dan menerima upah untuk pekerjaannya.

“A hanya sebagai supir. Yang mana dia hanya menerima gaji saja,” ucap Kompol Komank.

Baca  Bupati Berau Pimpin Penandatanganan MoU Propemperda 2025, Dorong Inovasi Pemerintahan

Berdasarkan keterangan dari A, kepolisian kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pemilik kayu, yang berinisial H, berusia 36 tahun. Dari pengakuan H, kayu tersebut rencananya akan dijual ke luar daerah. Dalam truk tersebut ditemukan 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur.

“Totalnya ada 6 kubik kayu,” tegas Kompol Komank.

Baca  Dekranasda Berau Pamerkan Kerajinan Unggulan di INACRAFT 2025, Targetkan Pasar Global

Tersangka H kini dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Tersangka menghadapi ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kompol Komank.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button