KaltimPenajam Paser Utara

RTRW PPU Tuntas, Tinggal Tunggu Lintas Sektoral

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD PPU, Sariman

Editorialkaltim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi tuntas. Saat ini, proses tinggal menunggu pembahasan lintas sektoral oleh kementerian terkait.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD PPU, Sariman, menyebutkan bahwa pembahasan antara legislatif dan eksekutif telah mencapai kesepakatan final.

“Jadi RTRW kita itu sekarang sudah Raperda RTRW dan sudah sampai pada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Itu kemarin juga sudah ditandatangani,” kata Sariman saat ditemui, Selasa (2/7/2025).

Baca  Wabup PPU Tinjau Lokasi Tenggelamnya KMP Muchlisa, Minta Evakuasi Korban Diintensifkan

Menurutnya, secara substansi, tidak ada lagi permasalahan berarti dalam draf Raperda RTRW. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dijadwalkan pembahasan lintas sektoral.

“Lintas sektoral itu nanti pasti yang mengundang Kementerian, lalu mengundang seluruh stakeholder yang berkaitan dengan RTRW,” sambungnya.

Sariman tak menampik, proses revisi RTRW sempat mengalami kendala, terutama menyangkut batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kabupaten Paser.

Baca  Bupati PPU Buka Musrenbang RPJMD, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

“Dulu kan RTRW mencakup satu kabupaten sampai Sepaku. Sekarang Sepaku sudah tersendiri. Kemarin juga sempat terhambat dengan tapal batas Kabupaten Paser,” jelasnya.

Untuk persoalan batas wilayah, Sariman menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita mau ikut saja dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait tapal batas itu. Jadi kita masih pakai Perda RTRW yang lama sampai Perda RTRW yang baru disahkan,” tutupnya.(nda/ndi/adv)

Baca  Irwan Dorong Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN Definitif Usai Pensiun di PUPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button