Soal Tapal Batas, DPRD PPU Tunggu Keputusan Kemendagri

Editorialkaltim.com – Persoalan batas wilayah menjadi salah satu tantangan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). DPRD PPU menegaskan akan mengikuti keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD PPU, Sariman, menyebutkan persoalan tapal batas menjadi salah satu hambatan dalam pembahasan Raperda RTRW, terutama setelah adanya pemisahan wilayah Sepaku yang kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dulu kan RTRW mencakup satu kabupaten sampai Sepaku. Sekarang Sepaku sudah tersendiri. Kemarin juga sempat terhambat dengan tapal batas Kabupaten Paser,” ujar Sariman, Selasa (2/7/2025).
Sariman menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil langkah sendiri dan lebih memilih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
“Kita mau ikut saja dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait tapal batas itu,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan pembahasan substansi Raperda RTRW sudah rampung dan telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Saat ini, dokumen tinggal menunggu pembahasan lintas sektoral oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
RTRW baru ini akan menggantikan Perda lama yang masih digunakan hingga Perda terbaru resmi disahkan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.