gratispoll
KaltimKutim

DPRD Kaltim Sepakat Piutang Rp 280 M KPC Ditagih, Tapi Wanti-Wanti Regulasi

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com — DPRD Kalimantan Timur menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim soal tagihan piutang kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC). Legislator Kaltim, Salehuddin, menegaskan pentingnya aspek legal dalam proses penagihan piutang sebesar Rp280 miliar tersebut.

Aksi PMII berlangsung di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (10/7/2025). Mahasiswa mendesak Pemprov Kaltim segera menagih kewajiban KPC yang belum dibayarkan.

“Saya sepakat dengan teman-teman PMII, tapi pemerintah tidak bisa serta-merta merealisasikan keinginan mereka,” kata Salehuddin saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Baca  Pembangunan Pemuda Kutim, Pjs Bupati Buka Pelatihan Kecakapan Hidup

Menurutnya, penagihan piutang tersebut menyangkut persoalan hukum dan regulasi. Ia menekankan bahwa pencabutan atau penerbitan peraturan gubernur (Pergub) terkait tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa kajian hukum yang matang.

“Penagihan tunggakan hutang KPC tidak serta merta dapat dicabut pergubnya. Harus dipelajari secara komprehensif kronologis permasalahannya,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar seluruh stakeholder, termasuk aparat penegak hukum seperti kejaksaan, dilibatkan dalam kajian tersebut untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Baca  DPRD Kaltim dan Disdikbud Rumuskan Sejumlah Solusi Persoalan Pendidikan di Kutim

“Pasti ada opini-opini bukan hanya dari bagian hukum, tapi juga melibatkan stakeholder termasuk APH,” lanjutnya.

Meski demikian, Salehuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah mahasiswa yang terus menyuarakan penyelesaian piutang KPC. Ia menyebut langkah tersebut sah secara politik.

“Good will saja tidak cukup, kalau tidak ditopang oleh regulasi yang jelas, tidak bisa juga. Ini persoalan panjang,” tegasnya.

Baca  Shemmy Permata Sari Prioritaskan Anggaran Pelatihan

Soal nominal piutang, Salehuddin menyebut hal tersebut menjadi domain Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi ekonomi dan keuangan. Ia sendiri lebih menyoroti aspek legal dari penagihan itu.

“Kalau nominalnya itu nanti ranahnya Komisi II, tapi dari sisi kami fokusnya memastikan legalitasnya jelas,” pungkasnya.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button