gratispoll
Bontang

SK Gubernur Belum Terbit Pelantikan Pimpinan DPRD Bontang Tertunda

Kabag Risalah dan Perundang-undangan DPRD Bontang, Taufiq.(gea)

Editorialkaltim.com – Pelantikan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang masih tertunda karena Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur belum terbit. Kondisi ini mengakibatkan pelantikan yang direncanakan sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang pada 12 Oktober 2024, gagal terlaksana.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bontang, Taufiqurrahman, mengatakan SK Gubernur Kaltim masih dalam proses. “Belum keluar SK Gubernurnya,” ungkap Taufiq pada Kamis (10/10/2024).

Baca  Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz dan Sitti Yara Jadi Pimpinan Sementara

Taufiq menyebut, salah satu penyebab penundaan adalah Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang baru dilantik kembali di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (7/10/2024). Situasi ini mempengaruhi keterlambatan penerbitan SK yang dibutuhkan.

Sebelumnya, diharapkan pelantikan pimpinan DPRD dapat dilakukan sebelum HUT Kota Bontang. “Semua butuh proses. Kalau pimpinan definitif sudah dilantik, alat kelengkapan dewan juga segera menyusul,” tambah Taufiq.

Baca  Lima Fokus DPRD Bontang dalam Pengembangan KIB

Pada rapat paripurna yang digelar Rabu (2/10/2024), pimpinan definitif DPRD Bontang telah diumumkan. Andi Faizal Sofyan Hasdam terpilih sebagai Ketua DPRD, Sitti Yara dan Maming sebagai Wakil Ketua DPRD Bontang. Namun, tanpa SK Gubernur, pelantikan tersebut belum dapat dijadwalkan. “Kami masih menunggu SK Gubernur, sementara yang berjalan masih hasil pengumuman pimpinan definitif DPRD pada rapat paripurna sebelumnya itu,” terangnya.

Baca  Lolosnya Peserta P3K Nonaktif Picu Kecemburuan, DPRD Minta Verifikasi Ulang

Beberapa kegiatan DPRD Kota Bontang tertunda karena Pimpinan DPRD Kota Bontang belum definitive, sehingga pembentukan alat kelengkapan dewan dan badan-badan lain seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Pembuat Perda, juga tertunda.(ega/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button