Nasional

Syarat Pilkada: Calon Gubernur Minimal Berusia 30 Tahun, Walikota/Bupati 25 Tahun

Ilustrasi pencoblosan pilkada serentak (Foto: Aditya Aji/AFP)

Editorialkaltim.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ketentuan mengenai kriteria usia bagi calon peserta mendapat sorotan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah menetapkan batas usia minimum bagi calon gubernur (cagub) dan calon bupati/wali kota.

Sesuai dengan aturan tersebut, individu yang berkeinginan untuk maju dalam kontes Pilkada harus berusia paling rendah 30 tahun untuk posisi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” Dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Baca  PPP Pertimbangkan Sandiaga Uno untuk Pilkada Jakarta 2024, Masih Tunggu Waktu

UU ini tidak hanya mengatur tentang usia minimal. Kandidat calon kepala daerah juga diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Selain itu, calon harus terbebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Syarat lain yang tidak kalah penting adalah bahwa kandidat tidak sedang dalam proses pencabutan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pilkada 2024 juga memberlakukan larangan bagi Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengikuti pemilihan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Baca  Jaksa Agung Minta Proses Hukum Caleg hingga Capres Ditunda

Di samping itu, anggota DPR, DPD, serta DPRD yang berambisi untuk berpartisipasi sebagai calon kepala daerah diharuskan untuk mundur dari jabatan mereka terlebih dahulu.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

Baca  Dobel Mundur! Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Tinggalkan Pucuk Pimpinan IKN

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button