Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi dan Peras Anak Buah Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terjerat kasus gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 44,5 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (28/2/2024), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugoho, mengungkapkan bahwa SYL memperoleh uang tersebut dengan cara memeras bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut jaksa, SYL terlibat dalam serangkaian perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dimana ia menggunakan posisinya untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara yang melawan hukum.

“SYL memaksa para Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian Republik Indonesia beserta jajaran di bawahnya,” terang Ibnugoho selama sidang.

Dikatakan bahwa gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar tersebut diperoleh selama SYL menjabat sebagai Mentan dari tahun 2020 hingga 2023. Uang yang diperoleh dari hasil pemerasan ini kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

Jaksa KPK menjelaskan, kasus ini bermula ketika SYL diangkat menjadi Menteri Pertanian. Tak lama setelah itu, ia mulai merekrut dan menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan strategis di Kementan.

Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan SYL dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Mentan RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa merekrut dan menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan tertentu dalam rangka memudahkan Terdakwa dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di Kementan Rl,” jelasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version