Survei KPK Ungkap Suap dan Gratifikasi Dominasi di Kementerian dan Pemda
Editorialkaltim.com – Hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih marak terjadi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan hal ini dalam acara Peluncuran Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Dari survei yang kami lakukan, ditemukan bahwa 90 persen kementerian/lembaga dan 97 persen pemerintah daerah mengalami suap dan gratifikasi,” kata Pahala.
Peningkatan ini, sambung dia, tidak hanya berdasarkan laporan eksternal tetapi juga pengakuan dari pegawai internal.
Dari survei internal, tercatat 36 persen responden mengakui telah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir, naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan bahwa masih ada pegawai yang melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat,” tambah Pahala.
Lebih jauh, Pahala menjelaskan bahwa survei tersebut juga menyoroti jenis-jenis suap dan gratifikasi yang terjadi.
“Terdapat persentase yang hampir sama antara gratifikasi tanpa kesepakatan, yaitu 50,05 persen, dan suap atau pungutan liar dengan persentase 49,95 persen,” ujarnya.
Dalam hal bentuk suap atau gratifikasi, uang masih mendominasi dengan persentase 69,70 persen, diikuti barang dengan 12,59 persen, fasilitas atau entertainment 7,68 persen, dan kategori lainnya 10,03 persen.
Sementara itu, dari sisi responden eksternal, alasan pemberian suap atau gratifikasi mayoritas adalah sebagai bentuk terima kasih (47,21 persen), diikuti oleh keinginan untuk mendapatkan perlindungan (17,52 persen), membangun relasi (15,51 persen), dan rasa sungkan atau tidak enak (14,22 persen).
“Petugas menjadi sumber utama kewajiban memberikan sesuatu dengan persentase 42,07 persen, disusul inisiatif pribadi sebesar 22,3 persen dan tradisi atau yang sudah lumrah sebesar 16,65 persen,” tutup Pahala.
Dalam rangkaian SPI, KPK berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) untuk menjamin integritas metodologi survei yang dilakukan.
KPK juga menggandeng beberapa lembaga survei, 40 universitas negeri, dan satu institusi pendidikan tinggi Islam untuk melaksanakan wawancara berbantuan komputer (CAPI) dan riset kualitatif.
Selain itu, survei ini melibatkan para pakar, konsultan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil (CSO) sebagai bagian dari tim survei.
Survei ini diikuti oleh peserta dari 641 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk dua perusahaan BUMN. Sebanyak 843.017 responden telah mengisi kuesioner SPI, dengan 601.453 di antaranya dianalisis untuk menghasilkan indeks SPI.
Data yang dianalisis tersebut meliputi jawaban dari 390.754 responden internal yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang telah bertugas minimal satu tahun; 201.927 responden eksternal yang mencakup masyarakat umum, pengusaha, dan vendor; serta 8.772 eksper dan pemangku kepentingan yang meliputi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, jurnalis, dan lain-lain.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.