Sufmi Dasco Sebut Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Manut Putusan MK
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Kamis (22/8/2024).
Melalui kicauannya di media sosial X, Dasco menyatakan, “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan.”
Informasi yang dikutip editorialkaltim.com menambahkan dengan pembatalan ini, aturan yang akan diterapkan pada pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus mendatang adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya.
Pembatalan agenda penting ini terjadi di tengah gempuran kritik dari Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil yang melakukan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Demonstrasi ini merupakan respons dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang menjadi viral di media sosial, terutama setelah DPR dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam sebuah rapat yang berlangsung pada Selasa. Revisi tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada ini tercatat dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi ini juga dilakukan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada. Namun, sepertinya DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan tersebut dalam revisi yang direncanakan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.