Sudah H-7 Lebaran, Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
Editorialkaltim.com – Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan agar menghormati dan memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawan mereka.
Berdasarkan pernyataan resmi yang diberikan oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, pada Selasa (2/4/2024). Tanggal akhir untuk pembayaran THR ini adalah 4 April 2024, tepatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Kami memasuki batas waktu pembayaran THR keagamaan, dan dengan ini kami mengajak serta mengingatkan para pengusaha akan pentingnya memenuhi kewajiban mereka untuk pembayaran THR tahun ini,” kata Ida.
Ida mengatakan Kementerian telah mengaktifkan sebuah Posko THR, yang dirancang untuk menyediakan layanan konsultasi serta penanganan keluhan mengenai perhitungan THR. Fasilitas ini tersedia baik melalui metode daring maupun tatap muka langsung.
Ida menambahkan Kemnaker telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadirkan Posko THR yang terhubung dengan portal poskothr.kemnaker.go.id, memudahkan akses bagi pengusaha serta karyawan.
“Posko THR ini dihadirkan sebagai pusat layanan bagi semua pihak yang terkait, menyediakan jasa konsultasi dan juga sebagai sarana penegakan hukum terkait pembayaran THR Keagamaan 2024, dengan mengintegrasikan layanan di semua tingkatan pemerintahan,” ungkap Ida.
Ia menekankan layanan konsultasi di Posko THR Keagamaan akan berlangsung sampai dengan tanggal 3 April 2024. Namun, layanan pengaduan dan penegakan hukum akan tetap beroperasi hingga setelah hari raya Idul Fitri 2024.
“Kami mengharapkan para pengusaha dan karyawan untuk memanfaatkan Posko THR ini secara maksimal demi kelancaran pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” tutup Ida . (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.