Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia, PPP Dorong Ambang Batas Parlemen Kembali ke 2,5 Persen
Editorialkaltim.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali ke angka 2,5 persen, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.
Usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
Awiek menjelaskan bahwa penerapan PT 2,5 persen pada Pemilu 2009 berhasil menciptakan penyederhanaan partai politik (parpol) di parlemen dengan kehadiran sembilan fraksi.
Menurutnya, persentase tersebut merupakan angka proporsional yang mampu memperluas representasi suara rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga lebih banyak partai yang dapat masuk parlemen.
“Ya kan tetap proporsional multi politiknya, multi kulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR,” ucap Awiek.
Lebih lanjut, Awiek menekankan bahwa dengan PT 2,5 persen, suara dalam pemilu tidak akan terbuang sia-sia, terutama bagi partai yang gagal mencapai ambang batas empat persen yang saat ini diberlakukan.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah suara yang terbuang dan memaksimalkan representasi suara rakyat di DPR.
“Syukur-syukur nol persen, makin banyak suara yang tidak sia-sia,” harap Awiek.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat serta keadilan pemilu, dan telah melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, ambang batas ini hanya dinyatakan konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan harus diubah sebelum Pemilu DPR 2029.
Putusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang diadakan pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK, Suhartoyo. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.