Kutim

Sosper, Legislator Sayid Anjas Paparkan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas
Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas

Editorialkaltim.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan akses terhadap bantuan hukum gratis, Anggota DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, telah menggelar sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023 ini bertujuan untuk membekali warga masyarakat, khususnya yang berkategori miskin, dengan informasi tentang cara mendapatkan perlindungan hukum tanpa biaya. Penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan hukum yang lebih luas di kalangan masyarakat, mendorong kesetaraan di hadapan hukum, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di Kutai Timur.

Acara yang diadakan di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang antusias dalam mempelajari mekanisme pengajuan bantuan hukum. Sayid Anjas, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah nyata untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat yang sering kali terhalang biaya atau pengetahuan untuk mengakses bantuan hukum.

Baca  Topang Ekonomi Daerah, Kutim Bakal Kembangkan Sektor Pariwisata 

Legislator dari Komisi B DPRD Kutim itu menegaskan bahwa Perda Bantuan Hukum merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang tidak hanya menjamin persamaan setiap warga negaranya di hadapan hukum, tetapi juga menyediakan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sayid Anjas menjelaskan bahwa setiap warga yang terkena sanksi hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa biaya, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Baca  Lebih dari 9.000 Masyarakat Samarinda Tergolong Miskin Ekstrim, Rusdi: Saya Ragu

Dengan penuh harap, Sayid Anjas mengungkapkan keinginannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Ia juga memotivasi para peserta untuk aktif menyebarkan informasi yang didapat kepada masyarakat luas, sehingga pengetahuan tentang mekanisme bantuan hukum dapat tersebar merata.

Dalam sebuah kutipan wawancara terpisah, Sayid Anjas mengatakan, “Perda ini adalah langkah kita untuk memastikan bahwa tiap individu, tidak peduli status sosialnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Harapan saya, ini akan menjadi awal dari sebuah perubahan besar dalam sistem peradilan kita yang lebih inklusif.”

Baca  Dana Hibah APBD Kutim Rp 30 Miliar Dukung Pembangunan Kolam Renang "Tirta Morowira" di Sangatta

Perda Bantuan Hukum di Kutai Timur ini adalah refleksi dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan sosial. Dengan adanya perda ini, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat yang terhambat mendapatkan perlindungan hukum karena keterbatasan finansial. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker