Samarinda

Sosialisasi Uji Coba Perpol 2 Tahun 2023 untuk Pemohon SIM

Sosialisasi BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Daerah Samarinda terkait Perpol 2 tahun 2023. (istimewa)

Editorilakaltim.com – BPJS Kesehatan bersama Kepolisan Daerah pada wilayah kerja Samarinda melaksanakan Sosialisasi bersama Uji Coba Pelaksaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kegiatan tersebut dilangsungkan sebagai bentuk optimalisasi terhadap regulasi dari instansi yang diberikan amanah Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Perpol No. 2 Tahun 2023 ini, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). BPJS Kesehatan melangsungkan koordinasi bersama Kepolisian Daerah untuk memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas memiliki kepesertaan JKN aktif agar dapat terlindungi dan terjamin oleh Program JKN. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu dari 30 instansi yang telah melakukan kewenangan terhadap regulasi tersebut sehingga pada tahun 2024 ini akan dilakukan uji coba pemberlakuan salah satu persyaratan permohonan penerbitan SIM dengan adanya syarat kepesertaan JKN aktif di beberapa wilayah uji coba, salah satunya adalah Polda Kalimantan Timur.

Baca  Angkasa Jaya Djoerani Soroti Penyalahgunaan Isu Penertiban oleh Caleg

Pelaksanaan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM dilangsungkan pada bulan Juli sampai dengan September 2024. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika berkendara. Dalam hal ini, penjamin utama ketika kecelakaan saat berkendara adalah Jasa Raharja dengan adanya plafon biaya tertentu. Tentunya, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua dengan adanya regulasi tersebut mencoba menghilangkan kekhawatiran masyarakat ketika ada biaya berlebih pada pelayanan kesehatan selanjutnya.

“Pada saat pelaksaan uji coba tersebut tentunya BPJS Kesehatan tidak menyerahkan begitu saja terhadap Kepolisian Daerah, kami dampingi terlebih dahulu untuk pengecekan status kepesertaan JKN para pemohon SIM. Apabila ada peserta yang sudah terdaftar namun memiliki tunggakan iuran maka dapat melampirkan bukti pendaftaran mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang sudah BPJS Kesehatan sediakan untuk dapat mencicil tunggakan yang peserta miliki dan tentu akan tetap diterbitkan untuk permohonan SIM yang diajukan,” ucap Citra Jaya selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda.

Baca  Darlis Soroti Rumah Tak Layak, Minta Pemerintah Lebih Perhatian

Menurut Citra, dalam uji coba Perpol tersebut masyarakat tidak perlu khawatir hal ini menjadi penghambat kepengurusan SIM. Kemudahan tetap diberikan ketika status kepesertaan JKN nonaktif maka dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dari BPJS Kesehatan yang bisa diakses melalui nomor 08118165165. Dengan status nonaktif kemudian melakukan pengaktifan kepesertaan JKN tersebut maka pemohon SIM dapat melampirkan bukti nomor virtual account kepesertaan JKN untuk dapat meneruskan proses permohonan SIM.

“Dalam hal ini apabila terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang datang untuk melakukan permohonan SIM tidak akan dipersulit, syarat yang perlu dilampirkan untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP) mengingat WNA tidak memiliki NIK dan tentunya pengecekan status kepesertaan tersebut akan didukung oleh petugas dari BPJS Kesehatan yang akan mendampingi pada pelaksanaan uji coba berlangsung,” tambah Citra.

Baca  Yakin Kamu Sehat? Yuk Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan

BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi komitmen dari Kepolisian Daerah pada wilayah kerja Samarinda yaitu Polres Kota Samarinda, Polres Mahakam Ulu, Polres Kutai Barat, Polres Kutai Timur, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Bontang yang ikut serta bersinergi dalam melaksanakan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Hal ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya.(adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker