Nasional

Soal Revisi UU Penyiaran, Mahfud MD: Sangat Keblinger Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Foto: Antara Foto)

Editorialkaltim.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam keras rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Menurut Mahfud, pelarangan tersebut adalah sebuah kesalahan besar yang bertentangan dengan esensi jurnalisme.

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (15/5/2024).

Baca  Program Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025, Mahfud MD: Tidak Tepat

Mahfud, yang juga pakar hukum tata negara, menambahkan bahwa menghambat jurnalis dari melaksanakan investigasi dan menyiarkan hasil investigasi sama saja dengan melarang orang melakukan riset.

“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset,” katanya tegas.

Menurut Mahfud, saat ini konsep politik hukum di Indonesia terasa semakin kabur dan tidak utuh, dimana legislasi yang dibuat lebih condong kepada kepentingan teknis semata tanpa memperhatikan sinkronisasi antara berbagai undang-undang seperti UU Penyiaran dengan UU Pers dan UU Pidana.

Baca  Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan MK Asal Bukti Cukup dan Hakim Berani

“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” tutup Mahfud.

Sebelumnya, Dewan Pers telah menyatakan penolakannya terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang diproses oleh DPR RI.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan alasan penolakan tersebut berawal dari adanya pasal yang melarang media menyiarkan hasil investigasi.

Baca  Mahfud MD Tak Mau Ikut-ikutan Soal Hak Angket: Itu Urusan Partai

“Alasan utama kami menolak adalah keberadaan pasal yang menghambat kinerja media investigatif,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (14/5/2024).

Ninik menambahkan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang sensor serta pelarangan siaran atas produk jurnalistik yang berkualitas. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button