KaltimSamarinda

SLF Terowongan Samarinda Belum Terbit, Komisi III Bakal Panggil PUPR

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda mendapat perhatian Komisi III DPRD Kota Samarinda. Legislatif berencana meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan progres pemenuhan persyaratan kelayakan terowongan tersebut.

Langkah itu ditempuh lantaran Komisi III belum mengantongi perkembangan terbaru terkait kesiapan terowongan menuju tahap pengoperasian. Persoalan tersebut juga telah dibahas melalui rapat internal komisi sebelum pemanggilan dijadwalkan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan gambaran terkini mengenai proses penyelesaian SLF, termasuk pekerjaan yang masih harus dituntaskan.

Baca  Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Sekolah Jadi Lingkungan Ramah Anak

“Kami belum memperoleh laporan terbaru terkait perkembangan terowongan, sehingga PUPR akan dipanggil untuk menjelaskan sejauh mana proses SLF sudah berjalan,” ujar Deni, Jumat (2/10/2026).

Sorotan Komisi III juga tertuju ke 22 tahapan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses pemenuhan kelayakan. Bidang Bina Marga Dinas PUPR Samarinda nantinya diminta memaparkan tahapan yang telah rampung serta pekerjaan yang masih tersisa.

“Dari 22 tahapan yang sebelumnya harus dipenuhi, kami perlu mengetahui berapa yang selesai dan bagian mana masih membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut,” katanya.

Deni menilai kepastian SLF tidak bisa dikesampingkan meski masyarakat menantikan pengoperasian terowongan. Aspek keselamatan harus dipastikan sebelum infrastruktur tersebut menjalani uji beban dan selanjutnya dibuka bagi pengguna jalan.

Baca  Realisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kaltim Baru Capai 30 Persen

“Dokumen kelayakan harus dipastikan selesai karena berkaitan langsung dengan keamanan masyarakat sebelum terowongan menjalani uji beban dan mulai digunakan secara resmi,” imbuhnya.

Proses menuju penerbitan SLF sejauh ini masih berkaitan dengan penyempurnaan beberapa bagian fisik terowongan. Catatan teknis dari kalangan akademisi juga harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari pemenuhan standar kelayakan.

Komisi III ingin pemanggilan Dinas PUPR menjadi ruang untuk membuka secara rinci penyebab proses tersebut belum rampung. Informasi mengenai target penyelesaian juga diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai rencana pengoperasian terowongan.

Baca  DPRD Kaltim Apresiasi Pengawasan Beras DPPKUKM Kaltim

Terowongan Samarinda sendiri disiapkan sebagai salah satu infrastruktur pendukung untuk memperlancar mobilitas kendaraan sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Tepian.

“Kami ingin seluruh prosesnya jelas dan terbuka sehingga masyarakat mengetahui perkembangannya, termasuk kapan tahapan menuju pengoperasian terowongan dapat diselesaikan secara keseluruhan,” tutupnya.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button