
Editorialkaltim.com— Pengadilan Negeri Tanah Grogot kembali menggelar sidang keenam perkara dugaan rekayasa kasus pembunuhan warga Muara Kate, Senin (19/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, yakni Yusuf Dim, Riki, Rusliana, dan Ella Fitria, yang seluruhnya berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam persidangan, saksi Riki mengungkap kronologi awal peristiwa penembakan. Ia mengaku pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan Joshua di dapur rumah. Saat itu, Joshua menyebut Anson dan Russel terkena tembakan. Riki kemudian menghubungi ayahnya, Yusuf Dim, yang sedang berada di Tanjung Tabalong.
Riki menuturkan, Anson sempat meminta pakaian untuk menutup luka tembak serta meminta dilaksanakan ritual adat “tawar darah”. Ia juga mengungkap adanya konflik antara Anson dan MT yang dipicu kedekatan Anson dengan anak angkatnya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Ketegangan disebut semakin meningkat setelah kunjungan Gibran ke Muara Kate. Anson bahkan sempat menantang MT untuk berduel, namun ajakan tersebut ditolak demi menjaga hubungan kekeluargaan dan menghindari konflik terbuka.
Sementara itu, Yusuf Dim menjelaskan posko warga didirikan setelah meninggalnya Pendeta Pronika akibat kecelakaan truk hauling batu bara. Perusahaan terkait kemudian dikenai sanksi adat berupa “denda piring empat” sebagai bagian dari ritual bersih desa.
Yusuf menegaskan, sanksi adat tersebut bersifat simbolik. Namun nilainya dinaikkan menjadi Rp4 juta atas permintaan keluarga korban untuk keperluan ritual. Ia menekankan bahwa denda adat tersebut bukan bentuk izin bagi perusahaan untuk kembali melintas di jalan umum.
Dalam persidangan, Riki mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan. Ia menyebut diminta menyeragamkan keterangan dengan Yusuf Dim dan bahkan dipaksa meminum dua gelas arak saat pemeriksaan berlangsung.
Yusuf Dim juga mengungkapkan bahwa MT sempat ditawari uang sebesar Rp10 juta oleh pihak perusahaan. Tawaran tersebut ditolak MT dengan alasan menjaga martabat, adat, dan keselamatan warga.
Ia menambahkan, pasca meninggalnya Pendeta Pronika, tidak ada aparat kepolisian yang membantu penjagaan posko warga. Posko perbantuan baru didirikan setelah terjadi penyerangan terhadap warga.
Riki turut mengungkap bahwa warga sempat dilarang menjenguk Anson di rumah sakit oleh aparat. Hal ini bertentangan dengan keterangan Anson yang menyebut tidak ada warga yang datang membesuk.
Selain itu, Riki menyebut keterangan mengenai luka tembak korban mengalami perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah perubahan itu, salah satu pihak menjadi enggan berinteraksi dan cenderung menghindar,” ujarnya.
Nama Pajaji juga berulang kali muncul dalam persidangan sebagai pihak yang disebut mengetahui pelaku penyerangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Pajaji bahkan disebut sempat mengajak saksi untuk melihat seseorang yang diklaim sebagai pelaku dan disebut telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan.
Saksi Rusliana dan Ella Fitria menegaskan tidak pernah terjadi pertengkaran di rumah, tidak ada tamu mencurigakan, serta tidak pernah ada pemindahan Anson ke lokasi lain.
Rusliana mengaku hanya menerima informasi dari Ipri bahwa Anson dirawat di Puskesmas Komam dalam kondisi sakit, tanpa penjelasan rinci terkait penyebab luka.
“Selama satu bulan dirawat di rumah sakit, Anson tidak pernah menyampaikan kepada istri maupun anaknya siapa pelaku penyerangan dan apa motifnya,” ujarnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



