Siap-siap! Tiket Pesawat Domestik Bakal Naik hingga 13 Persen

Editorialkaltim.com – Maskapai penerbangan nasional bersiap menyesuaikan harga tiket rute domestik sekitar 9 hingga 13 persen guna menjaga keberlanjutan industri di tengah lonjakan biaya operasional global.
Kenaikan ini dipicu tekanan biaya akibat dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah yang berdampak terhadap harga energi dan operasional penerbangan. Pemerintah pun memberi ruang penyesuaian tarif agar ekosistem industri tetap stabil tanpa membebani penumpang secara berlebihan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengendalikan kenaikan harga tiket agar tetap berada dalam batas wajar.
“Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran sembilan hingga tiga belas persen pemerintah,” ujarnya melalui konferensi pers Senin (6/4/2026), di Jakarta Pusat.
Airlangga menyebut langkah pertama berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan selama dua bulan. Total dana yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun guna menjaga keseimbangan tarif.
Langkah berikutnya berkaitan dengan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Pemerintah menetapkan angka baru sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun baling-baling.
“Sebelumnya jet hanya sepuluh persen dan propeller dua puluh lima persen sekarang semuanya disesuaikan menjadi tiga puluh delapan persen,” katanya.
Kebijakan lain yang dinilai strategis adalah pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen. Upaya ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai sekaligus memperkuat industri perawatan pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO).
“Jadi, suku cadang pesawat diberikan biaya masuk nol persen sehingga bisa menurunkan biaya operasional maskapai serta meningkatkan industri perawatan,” ujarnya.
Di sisi pelaku industri, Presiden Direktur Lion Group, Daniel Putut Kuncoro Adi menilai kebijakan ini sudah cukup seimbang antara keberlanjutan industri dan daya beli masyarakat.
“Menurut saya pemerintah pasti melakukan upaya maksimal membantu industri penerbangan sekaligus menjaga daya beli masyarakat tetap terjangkau,” katanya.
Daniel menambahkan maskapai masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah sebelum menerapkan penyesuaian tarif kepada penumpang.
“Cukup, tinggal kita sosialisasi kepada penumpang setelah keputusan resmi Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan diterbitkan pemerintah,” tutupnya.
Sejumlah maskapai seperti Lion Group dan Garuda Indonesia hingga kini belum memastikan waktu penerapan tarif baru. Kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



