
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat hearing terkait permohonan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda, Rabu (19/03/2025). Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Shahronny Pasie, menyampaikan usulan perda ini didasarkan dari kejadian di dunia pendidikan yang menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga pendidik. Saat ini para guru sering menghadapi risiko hukum, bahkan dalam kesalahan kecil yang bisa berujung pada kasus hukum.
“Hari ini, kekhawatiran para pengajar, khususnya guru, adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan perlindungan secara regulasi. Apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum yang berdampak negatif bagi mereka,” ujar Novan.
Dalam rapat tersebut, muncul berbagai permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik, tidak hanya terkait dengan pelanggaran hukum seperti kasus pelecehan, tetapi juga dampak sosial dari viralnya suatu kasus yang belum tentu jelas kebenarannya. Novan menekankan pentingnya pembahasan legislasi secara mendalam agar dapat memberikan perlindungan yang adil bagi tenaga pendidik.
“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah membahas regulasi yang bisa memberikan perlindungan bagi guru. Namun, prosesnya tidak bisa cepat, karena usulan ini belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda). Selain itu, kami juga akan memanggil berbagai stakeholder terkait, termasuk organisasi guru seperti PGRI, serta pakar hukum untuk membahas isi aturan secara mendalam,” pungkasnya. (Adr/Adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.