
Editorialkaltim.com – Sengketa lahan warga yang terdampak proyek pembangunan drainase pengendalian banjir di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru, Kota Samarinda, mulai menemui titik terang. Pemerintah Kota Samarinda dinilai menunjukkan itikad baik dalam memperhatikan hak masyarakat yang terdampak program tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri, mengatakan hasil pertemuan antara pemilik lahan Maria Theresia Paembon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menghasilkan kesepahaman awal terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“Pada dasarnya pemerintah kota memiliki itikad baik untuk memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Samri, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah kota dan pemilik lahan telah sepakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah menawarkan dua opsi, yakni pembebasan lahan atau tukar guling dengan nilai yang setara dengan kepemilikan warga.
“Pemerintah akan memberikan opsi pembebasan lahan atau tukar guling senilai dengan yang dimiliki oleh masyarakat, dan pemilik lahan setuju,” jelasnya.
Lahan milik warga tersebut terdampak langsung oleh pembangunan saluran drainase yang menjadi bagian dari program pengendalian banjir. Jalur drainase disebut tidak dapat dialihkan karena harus mengikuti alur lurus aliran air sungai. Secara teknis, pengalihan jalur ke lokasi lain dinilai tidak memungkinkan karena perbedaan elevasi yang tidak sesuai dengan sistem aliran air.
Meski di lapangan terlihat seperti alur sungai alami, Samri menyebutkan berdasarkan keterangan pemilik lahan, awalnya lokasi tersebut bukan merupakan sungai maupun parit. Seiring waktu, akibat aliran air dan proses alam, terbentuk parit kecil yang kemudian dimanfaatkan sebagai jalur drainase.
Ia menegaskan, pemilik lahan tidak memiliki niat untuk menghambat proyek pemerintah. Namun, keterbatasan kondisi membuat yang bersangkutan meminta adanya penggantian atas lahan miliknya.
“Beliau tidak ada niat menghambat program pemerintah, hanya meminta lahannya diganti karena tidak memiliki kemampuan untuk menghibahkannya,” ungkapnya.
Jika parit tersebut ditutup untuk mengembalikan fungsi lahan, dikhawatirkan justru akan memicu genangan dan banjir di lingkungan sekitar. Karena itu, opsi ganti rugi atau tukar lahan dinilai sebagai solusi paling rasional dan adil bagi seluruh pihak.
Saat ini, Dinas PUPR tengah menyusun telaah teknis yang akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan persetujuan sebelum proses penyelesaian sengketa dilanjutkan ke tahap berikutnya. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



