
Editorialkaltim.com – Meski keberadaan pom mini di Kota Samarinda telah secara resmi dilarang, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang konkret dari pemerintah dalam menertibkan pom mini yang masih menjamur di Kota Samarinda.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan sejak 18 Desember 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti lambannya pergerakan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menertibkan pom mini.
“Perdanya sudah ada, tapi belum ada eksekusinya. Dulu alasannya menunggu Perda disahkan, sekarang sudah disahkan, tapi belum ada tindakan apa pun,” kata Samri, Rabu (28/5/2025).
Kendati demikian, Samri mengatakan jika Komisi I DPRD Kota Samarinda akan memanggil pihak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda guna mempertanyakan penjelasan terkait penegakan aturan tersebut.
“Kami tidak ingin jika Satpol PP bertindak, justru para pedagang yang merasa dizalimi. Akhirnya, DPRD yang disalahkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Samri menegaskan pentingnya komunikasi antara DPRD dengan para pengusaha pom mini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia juga menduga penertiban pom mini akan dilakukan jika Andi Harun kembali dilantik sebagai Wali Kota.
“Mungkin karena saat ini masih masa transisi. Wali Kota dilantik, kemungkinan besar baru ada langkah konkret dalam menegakkan peraturan larangan pom mini,” pungkasnya. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.