Nasional
Trending

Rugikan Negara Rp27,6 Miliar, KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja
di Kementerian ESDM (Foto: Dok KPK)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022 dan menahan 9 orang diantaranya.

“Dalam rangka penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini sembilan tersangka dengan masa penahanan 20 hari ke depan terhitung 15 Juni hingga 4 Juli 2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK, Jumat (16/6/2023).

Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar menjadi Rp29 miliar, atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 miliar.

Baca  Optimasi APBD Kaltim 2024: DPRD Fokus Kurangi SILPA

“Sehingga dari jumlah Tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720,” ujar Firli.

Selisih pembayaran senilai Rp27,6 miliar itu dinikmati oleh 10 tersangka dengan nominal terbesar Rp10,8 miliar masuk ke kantong Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait.

Uang yang diperoleh para tersangka di antaranya digunakan untuk pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,03 miliar, dana taktis operasional kegiatan kantor, serta keperluan pribadi untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, hingga logam mulia.

Baca  Yusril Soal Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK, Tindakan Yang Tidak Konsisten

Adapun 10 orang tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto.

Kemudian Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahar Pengeluaran Abdullah.

Baca  Menkes Budi: Iuran BPJS Kesehatan Tetap, Tidak Ada Perubahan hingga 2024

Lebih lanjut KPK telah menerima pengembalian dana Rp5,7 miliar dan logam mulia dari kasus tersebut. Hal tersebut merupakan optimalisasi pengembalian aset yang dikorupsi pelaku.

“Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku dari perkara dimaksud,” ungkap Firli. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker