Nasional

Resmi, Jokowi Teken Aturan Gaji ASN dan TNI/Polri Jadi Naik Tahun 2024

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus disusun dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang, sesuai dengan kondisi perekonomian negara.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (8/1/2024).

“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” ucap Jokowi.

Baca  Dapat Tugas Lagi, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Panitia KTT Forum Negara Kepulauan

Presiden Jokowi menekankan bahwa pemerintah sedang melakukan perhitungan dan kalkulasi yang cermat sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut. Faktor-faktor ekonomi yang melibatkan ASN, TNI, dan Polri menjadi perhatian utama dalam menentukan langkah ke depan.

“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” imbuh Jokowi.

Baca  Presiden Jokowi Kecam Pembunuhan Brutal Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

Lebih lanjut, Jokowi berharap bahwa kebijakan kenaikan gaji di tahun ini akan memberikan dorongan positif terhadap daya beli masyarakat serta mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Presiden juga menyatakan bahwa peraturan terkait kenaikan gaji akan segera diterbitkan, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kebijakan ini.

“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” tandas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, serta TNI/Polri sebesar 8%. Pensiunan juga mendapatkan kenaikan sebesar 12%.

Baca  Presiden Jokowi: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp11.250 Triliun di 2030

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan mempercepat transformasi ekonomi serta pembangunan nasional. Kenaikan tersebut diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya bagi para pegawai, tetapi juga terhadap perkembangan ekonomi nasional secara keseluruhan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button