Regulasi Higienes dan Sanitasi Makanan Siap Saji
Opini publik
Kepatuhan Perusahaan makanan siap saji terhadap peraturan sanitasi untuk menjamin keamanan konsumen sangat penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang ditawarkan. Penerapan standar higienitas yang tepat merupakan tanggung jawab moral dan hukum seluruh penyedia jasa makanan, khususnya pada industri makanan cepat saji yang memerlukan produksi dalam skala besar dengan waktu penyajian yang singkat. Namun tidak semua pelaku ekonomi konsisten mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan seringkali disebabkan oleh kurangnya kesadaran atau pengawasan pihak-pihak yang terlibat.
Kepatuhan tidak hanya menyangkut kebersihan fisik tetapi juga aspek penting lainnya seperti penyimpanan makanan, pemisahan bahan mentah dan siap saji, kebersihan peralatan, serta kesehatan dan kebersihan pekerja. Sumber penularan penyakit dan keracunan pangan adalah makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat kebersihan. Kebersihan makanan dan minuman dipengaruhi oleh kebersihan peralatan dan peralatan makan yang digunakan untuk menyajikan makanan dan minuman. Peralatan makan merupakan salah satu faktor yang berperan dalam penularan penyakit, karena peralatan makan yang tidak bersih dan mengandung mikroorganisme dapat menularkan penyakit melalui makanan. Oleh karena itu, proses pencucian peralatan makan sangat penting untuk menghilangkan sisa makanan dari peralatan makan, sehingga mendorong pertumbuhan mikroba dan melepaskan mikroorganisme hidup
Pada tahun 2022 terdapat 3514 kasus keracunan makanan sedangkan pada tahun 2023 hingga bulan Oktober terjadi peningkatan kasus menjadi 4792 kasus. Terjadi peningkatan lebih dari seribu kasus pada tahun selanjutnya merupakan catatan kritis tentang bagaimana tindakan mitigasi keracunan makanan dilaksanakan. Jumlah kasus yang sangat besar ini belum tentu menggambarkan kejadian yang sebenarnya. Data kasus keracunan makanan ini bisa saja seperti istilah gunung es, di mana data yang ada hanyalah puncak kasus. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kasus keracunan makanan yang dilaporkan di negara berkembang diperkirakan hanya 1 persen dari total kasus sesungguhnya yang terjadi. Apabila kita mengacu pada asumsi WHO, pada tahun 2023 ada 100 kali lipat jumlah kasus yaitu 4 juta kasus lebih.
Seperti pada outlet makanan cepat saji yang ada Di kota samarinda yang kurang memperhatikan kondisi higienitas pada tempat dan produk makanan. Dimana seperti pada outlet fried chicken di kota samarinda yang kurang memperhatikan standard operation produk (SOP) dalam penyajian makanan, seperti tempat produksi penggorengan ayam, kualitas produk dan standar penyajian yang kurang higienis. Hal tersebut didasarkan pada permintaan konsumen yang membudak, karena keinginan masyarakat yang ingin mendapatkan makanan yang enak, murah, dan cepat. Sehingga membuat menurunnya kualitas Higienes pada makanan. Maka dengan menurunnya kualitas higienitas pada makanan akibat kelalaian pada standard operation produk (SOP) maka menurunya kualitas kesehatan pada masyarakat hingga berefek pada keracunan pada Konsumen yang mengkonsumsi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk atau layanan yang merugikan. Dengan adanya hal tersebut diperlukan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku produksi makanan cepat saji yang tidak memperhatikan higienitas makanan.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, risiko kontaminasi bakteri, virus, atau bahan kimia berbahaya akan meningkat, yang pada akhirnya dapat merugikan konsumen dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha. Pada saat yang sama, kita perlu memperluas pendidikan di kalangan perusahaan makanan tentang pentingnya kebersihan bagi kesehatan konsumen. Konsumen juga berperan aktif dalam menjamin keamanan makanan yang dikonsumsinya dengan memilih lokasi makan yang menjaga standar kebersihan. Secara keseluruhan, kepatuhan terhadap peraturan kebersihan bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga kunci keberlanjutan bagi perusahaan yang fokus pada layanan yang aman dan berkualitas kepada konsumen. (*)
Oleh Mahasiswa/i Universitas Muhammdiyah Kalimantan Timur (UMKT):
- Lalu Muhammad Satriawan 2311102414036
- Puput lestari 2411102414093
- Muhammad Alief Saputra 2311102414035
- Aulia Fadillah Yasmin Abbas 2311102414033
- Nathania Nur Lathifa 2411102414088
- Dita Kusumaningrum 2311102414034
(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.