Kaltim

Real Count Pileg DPRD Kaltim 51,35%: Golkar Unggul, Gerindra dan PDIP Menyusul

Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud
(Foto: Dok Golkar)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbaharui hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024, khususnya untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Berdasarkan data terkini, Partai Golkar masih memimpin perolehan suara, disusul oleh Partai Gerindra dan PDIP.

Melalui situs resmi pemilu2024.kpu.go.id, tercatat pada Kamis, 22 Februari 2024 pukul 23.00 WITA, sebanyak 5.875 dari total 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kaltim atau mencapai 51,35% telah berhasil memasukkan data suaranya.

KPU menekankan bahwa hasil yang ditampilkan merupakan hasil sementara dan bukan merupakan hasil akhir Pemilu 2024. Publikasi hasil real count ini dimaksudkan untuk memudahkan akses informasi publik mengenai perkembangan penghitungan suara.

Baca  Prestasi Gemilang, Pemkab Paser Raih Penghargaan Paritrana Award 2024

Lebih lanjut, KPU menjelaskan bahwa proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga ke tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini adalah rincian hasil real count sementara Pileg DPRD Kaltim per tanggal 22 Februari 2024, yang disusun berdasarkan perolehan suara terbanyak lolos parlemen 4 persen :

  1. Golkar: 127.462 Suara (22.27%)
  2. Gerindra: 92.359 Suara (16.14%)
  3. PDIP: 85.519 Suara (14.94%)
  4. PKB: 61.075 Suara (10.67%)
  5. PAN: 42.596 Suara (7.44%)
  6. Demokrat: 39.804 Suara (6.95%)
  7. PKS: 34.501 Suara (6.03%)
  8. Nasdem: 27.046 Suara (4.73%)
Baca  Pemilu 2024 dan Konsolidasi Demokrasi

Perolehan suara ini mencerminkan komposisi sementara DPRD Kaltim yang akan datang, dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagaimana tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan partai harus memenuhi minimal 4 persen dari jumlah suara sah untuk bisa masuk ke parlemen.

Cara penghitungan kursi anggota DPRD Kaltim diatur dalam UU pada Pasal 415, di mana suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya, untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh. (ndi)

Baca  Hakim Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button