Kaltim

RDP Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat pada Kamis (16/11) siang, yang berfokus pada pembahasan Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan dan isu terkait. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, bersama anggota Komisi IV seperti Rusman Ya’qub, Ananda Emira Moies, dan Salehuddin.

Akhmed Reza Fachlevi, Politisi Partai Gerindra, menekankan pentingnya transparansi dalam pembayaran jasa pelayanan. “Sudah ada peningkatan dalam jasa pelayanan, dan ini diatur melalui Pergub yang ada, sesuai dengan yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya. Fokus juga diberikan pada sistem pelayanan di rumah sakit.

Baca  Akmal Malik Hadiri dan Ucapkan Selamat HUT ke-21 Tribun Kaltim

Dalam rapat, dibahas pula progres anggaran dan program BLUD rumah sakit umum daerah pada tahun 2023, termasuk pengusulan “Floating Hospital” yang beroperasional di kabupaten-kabupaten dengan kawasan sungai yang luas. Dinkes Kaltim menyampaikan bahwa renumerasi merupakan kewenangan masing-masing RSUD sebagai pengelola BLUD di Kalimantan Timur.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur telah menganggarkan dana sekitar Rp 10 Miliar per tahun untuk program pemberian alat medis berupa hibah, yang bertujuan membantu RS di kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Berkaitan dengan program stunting, Dinas Kesehatan telah menganggarkan dana untuk pembelian tablet penambah darah.

Baca  Enam Kali Berturut-turut, Kafilah Kukar Juara Umum MTQ Ke-44 Kaltim 2023

Jasa pelayanan diambil dari jasa rumah sakit hingga maksimal 44%, dan telah berubah menjadi pola paket sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014. Besaran jasa pelayanan berbeda-beda tergantung pada klasifikasi beban kerja tenaga kesehatan, sesuai dengan kebijakan rumah sakit dan ketentuan BPJS Kesehatan.

RSUD AWS, sebagai contoh, memiliki sekitar 1.100 perawat dengan pembayaran jasa pelayanan rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan per orang. Tenaga kesehatan memiliki beberapa sumber pemasukan, termasuk Gaji, TPP PPPK, dan Jasa Pelayanan.(lin/adv)

Baca  Encik Wardani Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum dan Beasiswa untuk Pemuda Kaltim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button