Editorialkaltim.com – Pasangan suami istri berinisial S (48) dan D (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Sabintulung RT.4, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasatreskoba, AKP Suyoko berhasil mengamankan total lima bungkus sabu.
Tiga bungkus ditemukan bersama S dan dua lainnya disimpan oleh D di dalam sakunya.
“Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA,” ungkap AKP Suyoko.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba,”sambungnya.
Pasangan ini akan dijerat dengan pasal berat di bawah UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) yang berpotensi hukuman penjara yang lama.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.