Editorialkaltim.com – Kepolisian Sektor Muara Jawa berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Muara Jawa Pesisir pada Senin (23/9/2024). Pelaku yang diketahui berinisial JN (31), ditangkap di rumahnya dengan barang bukti seberat 1,25 gram sabu.
Operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah JN.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 08.00 WITA dan segera mengambil tindakan,” ungkap IPTU Sumartono, Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, yang memimpin langsung operasi tersebut.
Tim kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WITA dan melakukan penggeledahan.
“Pelaku cukup kooperatif saat penggeledahan. Dia langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan di atas lubang angin pintu dapur,” kata IPTU Sumartono.
Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap bong, sebuah kantong kain hitam, tabung plastik, dan ponsel Oppo A5 milik pelaku. Uang tunai sebesar Rp 300 ribu juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti.
Ketua RT 10, Sujarno, yang turut serta dalam penggeledahan, mengapresiasi kinerja kepolisian.
“Saya menyaksikan langsung bagaimana polisi bekerja dengan cepat dan profesional. Keberanian mereka dalam mengungkap kasus ini patut diacungi jempol,” ujar Sujarno.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.