Rapat Pansus II DPRD Samarinda Dorong Peraturan Produk Halal dan Higienis
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengadakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis. Rapat ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga terkait seperti Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas Islam Negeri Samarinda (UINSI), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) serta para pelaku UMKM. Kegiatan ini berlangsung di lantai 2 DPRD Samarinda pada Rabu (5/6/2024).
Ketua Pansus II, Abdul Rohim, menyampaikan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan masukan guna menyempurnakan draft Raperda tersebut. “Sejak pagi tadi kita mengundang stakeholder dari dinas, BP POM, MUI, Halal Center UNMUL, dan UINSI. Banyak hal yang kita bahas, namun fokus kami adalah bersama UMKM untuk menangkap apa yang menjadi keluhan dan masalah hingga kami bisa fasilitasi draft raperda,” ungkapnya.
Abdul Rohim juga menekankan Raperda ini adalah turunan dari undang-undang yang mengatur tentang jaminan produk halal dan higienis, yang menyatakan pelaku usaha harus memiliki sertifikat. “Ini penting karena undang-undang sudah mengatur, sehingga pelaku usaha wajib memiliki sertifikat. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi. Kami tidak ingin pelaku UMKM kita terkena sanksi di Oktober 2024 nanti,” jelasnya.
Salah satu tujuan penting dari Raperda ini adalah untuk memastikan keamanan konsumen di Samarinda yang mengonsumsi produk-produk yang beredar di pasaran. Rohim menambahkan pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. “Kami dari pemerintah melakukan pola edukasi dan sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau biasa disingkat TSM,” pungkasnya. (Adr/shn/adv)