Nasional

Rabu 27 Maret 2024, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) siap mengadakan sidang perdana terkait sengketa perselisihan hasil Pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kesiapan tersebut diikrarkan melalui terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan, aktivitas, serta jadwal dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 Maret 2024 itu, akan fokus pada pemeriksaan kelengkapan serta kejelasan materi permohonan dari pemohon. Tak hanya itu, MK juga akan melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh pemohon.

Baca  Hakim MK: Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Pemohon Gagal Buktikan Dalil

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menutup pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilihan presiden. Dalam konteks pemilihan presiden 2024, tercatat dua pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang mendaftarkan gugatannya kepada MK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anies-Muhaimin melayangkan permohonan perkara pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 WIB secara daring. Permohonan tersebut tercatat dalam sistem dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka diwakili oleh kuasa hukum yang terdiri dari Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.

Baca  Pencalonan Gibran Diprotes AMIN, KPU: Tak Ada Keberatan dari Pengundian Nomor Urut

Di sisi lain, Ganjar-Mahfud Md mengajukan gugatan mereka pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dan diwakilkan kepada Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis sebagai kuasa hukum pemohon. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button