Putusan MK Pemisahan Pemilu Pusat dan Daerah, DPRD Kaltim Sebut Fokus 5 Tahun

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnadi Ikhsan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang tidak lagi digelar bersamaan pada tahun 2029. Dalam putusan tersebut, pelaksanaan keduanya akan memiliki jeda sekitar 2,5 tahun.
Ia menjelaskan, putusan ini secara langsung berdampak pada tingkat pusat. Sementara bagi daerah, ada potensi perpanjangan masa jabatan.
“Isyaratnya ada perpanjangan, tapi bagi DPR RI masa jabatan tetap lima tahun dan tidak ada perpanjangan,” jelasnya, Jumat (8/8/2025).
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Kaltim akan tetap fokus bekerja sesuai masa jabatan lima tahun yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan akan mengikuti regulasi yang ada, khususnya yang diputuskan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
“Kami di daerah fokusnya bekerja lima tahun,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai putusan MK seharusnya menjadi acuan dan tidak bisa ditafsirkan secara berbeda. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait di tingkat pusat untuk memikirkan implikasi teknisnya.
“Kita oke saja. Kalau memang nanti diputuskan ada perpanjangan dua tahun, ya kita kerja lagi. Tapi untuk saat ini, saya fokus menjalankan amanah lima tahun,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya