
Editorialkaltim.com – Putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara Misran Toni memicu perhatian publik. Usai vonis bebas dibacakan, arah kelanjutan perkara kini bergantung pada sikap jaksa terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.
Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro menegaskan proses hukum berikut sepenuhnya berada di kewenangan kejaksaan. Kepolisian saat ini memilih menunggu sambil menjaga komunikasi dengan pihak terkait.
“Putusan sudah ada, proses berikut menjadi kewenangan kejaksaan, kami menunggu langkah lanjutan sambil terus berkoordinasi intens dengan pihak terkait lainnya,” ujarnya, Senin (20/4/2026), di Samarinda.
Endar menjelaskan, dalam praktik hukum, putusan tingkat pertama belum tentu menjadi akhir perjalanan perkara. Masih terbuka peluang bagi jaksa untuk mengajukan kasasi jika dinilai perlu.
“Biasanya setelah putusan tingkat pertama ada upaya kasasi, namun semua tergantung keputusan jaksa, kami menghormati proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Meski demikian, Endar belum bisa memastikan langkah yang akan diambil jaksa dalam waktu dekat. Ia meminta publik menunggu keputusan resmi dari pihak kejaksaan terkait tindak lanjut perkara tersebut.
Selain soal kasasi, perhatian juga tertuju pada kemungkinan adanya pengembangan kasus. Namun, Endar memastikan penyidikan masih berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sejauh ini penyidikan masih fokus tersangka yang sudah ditetapkan, belum ada indikasi pengembangan ke pihak lain hingga saat ini lebih,” jelasnya.
Sebelumnya, putusan bebas terhadap Misran Toni memicu aksi di depan Pengadilan Negeri Paser. Sejumlah pihak menyuarakan berbagai respons terkait putusan tersebut, termasuk harapan agar proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Situasi ini membuat publik menanti langkah lanjutan dari kejaksaan, apakah menerima putusan tersebut atau melanjutkan ke tingkat kasasi. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa terkait sikap mereka dalam perkara tersebut.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



