KaltimKukar

PSU Pilkada Kukar Digelar 19 April, Bupati Tetapkan Hari Libur

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Isteri saat mencoblos di TPS di Pilkada 2024 (Foto: Edi Damansyah)

Editorialkaltim.com – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan hari libur pada Sabtu (19/4/2025) mendatang untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025).

Surat Edaran bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 itu ditandatangani langsung Bupati Edi Damansyah.

Dalam edaran tersebut, Bupati meminta seluruh elemen masyarakat diberi kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas kerja.

Baca  PSM Makassar Taklukkan Borneo FC 1-0

“Seluruh ASN, non-ASN, pekerja dan buruh di wilayah Kukar diberikan hak untuk memilih,” tulis edaran tersebut.

SE ini ditujukan ke unsur Forkopimda, Kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan, rektorat, hingga kepala sekolah.

Pelayanan publik yang bersifat penting seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan transportasi tetap berjalan.

Namun pengaturan jam kerja dilakukan secara bergilir agar hak pilih pegawai tetap terpenuhi.

Baca  Syarifatul Syadiah Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Pendidikan Perempuan

Pihak perusahaan juga diminta berperan aktif. Bila karyawan tetap masuk kerja, pengusaha wajib mengatur jam kerja secara fleksibel dan memberikan hak lembur sesuai aturan.

Bupati Edi turut mengimbau seluruh pimpinan OPD dan pelaku usaha untuk ikut menyosialisasikan PSU agar partisipasi pemilih meningkat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Kukar.(ndi/adv)

Baca  Pemkab Kukar Siapkan Rp358 Miliar Atasi Stunting di 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button