
Editorialkaltim.com – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan hari libur pada Sabtu (19/4/2025) mendatang untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025).
Surat Edaran bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 itu ditandatangani langsung Bupati Edi Damansyah.
Dalam edaran tersebut, Bupati meminta seluruh elemen masyarakat diberi kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas kerja.
“Seluruh ASN, non-ASN, pekerja dan buruh di wilayah Kukar diberikan hak untuk memilih,” tulis edaran tersebut.
SE ini ditujukan ke unsur Forkopimda, Kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan, rektorat, hingga kepala sekolah.
Pelayanan publik yang bersifat penting seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan transportasi tetap berjalan.
Namun pengaturan jam kerja dilakukan secara bergilir agar hak pilih pegawai tetap terpenuhi.
Pihak perusahaan juga diminta berperan aktif. Bila karyawan tetap masuk kerja, pengusaha wajib mengatur jam kerja secara fleksibel dan memberikan hak lembur sesuai aturan.
Bupati Edi turut mengimbau seluruh pimpinan OPD dan pelaku usaha untuk ikut menyosialisasikan PSU agar partisipasi pemilih meningkat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Kukar.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.