Proyek Terowongan Samarinda Terkendala Pembebasan Lahan, Komisi III Panggil PUPR
Editorialkaltim.com – Pemkot Samarinda menghadapi tantangan besar dalam penyelesaian terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap. Proyek bernilai Rp395 miliar yang dimulai sejak 2022 tersebut, kini terhambat proses pembebasan lahan, khususnya aset milik Pemprov Kaltim. Komisi III DPRD Samarinda, bersama Dinas PUPR, menyoroti absennya studi ANDALALIN dalam proyek ini, menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya pada lalu lintas kota.
Dalam rapat evaluasi yang diadakan Senin (15/1/2023), Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, menyuarakan kebutuhan mendesak akan analisis ANDALALIN. Dia mengkritik Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Samarinda karena belum menyediakan studi penting ini.
“Tanpa ANDALALIN, kita tidak bisa memprediksi dan mengelola dampak lalu lintas dari pembangunan terowongan ini,” ujar Angkasa.
Pembangunan terowongan, yang direncanakan selesai dalam tiga tahun, kini menghadapi risiko penundaan. Angkasa menekankan pentingnya pembebasan lahan yang efisien dan transparan, mengingat masa jabatan Wali Kota Andi Harun akan berakhir di akhir tahun.
“Kami harus memastikan bahwa aset Pemprov Kaltim yang terkena dampak sudah sepenuhnya dibebaskan,” tambahnya.
Angkasa juga menyampaikan kepesimisannya mengenai kemajuan proyek. “Melihat progres saat ini, saya ragu terowongan akan selesai tepat waktu. Masih banyak aspek, termasuk isu sosial, yang belum teratasi,” ungkapnya.
Proyek terowongan ini tidak hanya menjadi simbol kemajuan infrastruktur Samarinda, tetapi juga refleksi dari tantangan dan harapan pembangunan kota. (nfa/adv samarinda)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.