Kukar

Pria di Kota Bangun Ditangkap Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kota Bangun (Foto: Polres Kukar)

Editorialkaltim.com – Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pelaku tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kota Bangun. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan tindakan tersebut terhadap seorang gadis berusia 13 tahun sejak 29 Februari 2024.

Pelaku mengancam korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun. Dalam upaya melawan, korban sempat mendorong dan menendang pelaku, tetapi pelaku berhasil menahan tangan dan kaki korban, membuatnya tak berdaya.

Baca  Borneo Fashion Bration Siap Ramaikan Kaltim Fest 2023

“Korban berusaha melawan namun tidak berhasil,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko.

Korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena khawatir akan mengalami perlakuan serupa. Laporan ini selanjutnya diteruskan ke Polsek Kota Bangun untuk ditindaklanjuti.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Kota Bangun dan menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dan Pasal 287 ayat (1) KUHP. (ndi)

Baca  Posyandu Teratai Desa Enggelam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button