KaltimPaser

Pria 34 Tahun di Paser Belengkong Ditangkap, Sabu 0,44 Gram Ditemukan

Ilustrasi (Foto: Open AI)

Editorialkaltim.com– Seorang pria berinisial A.K. (34) diamankan aparat Satresnarkoba Polres Paser karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

Penangkapan terhadap A.K. terjadi Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan Humas Polres Paser, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.

Baca  18 Atlet Cabor Sepakbola Akan Wakili Kaltim di Pra Popnas

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong,” demikian kutipan laporan Humas Polres Paser.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser bersama personel Polsek Paser Belengkong kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas akhirnya mengamankan A.K. di sebuah rumah di desa tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram yang disimpan di saku celana,” lanjut keterangan dalam laporan tersebut.

Baca  Subadi Sebut dalam 5 Tahun, Semua Marbot Masjid di Kaltim Akan Berangkat ke Tanah Suci

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku. Barang tersebut di antaranya dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone, celana yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Setelah diamankan, A.K. bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca  Kaltim Fair 2025, Kriya Khas Kutai Barat Tampil Memikat

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button