Nasional

Praktik Jual Beli Rekening Judi Online, Para Pelaku Masuk ke Desa-desa

Satgas Pemberantasan Judi Online konferensi pers yang diadakan di Gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Juni 2024 (Foto: Dok Polhukam)

Editorialkaltim.com – Dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin merajalela,Hadi Tjahjanto Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai jual-beli rekening bank yang digunakan dalam transaksi judi online. Kali ini, sasarannya adalah masyarakat pedesaan yang rentan menjadi korban praktik ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024), Hadi Tjahjanto mengungkapkan modus operandi para pelaku yang beroperasi di daerah pedesaan.

Baca  Gulung Argentina 3-0 dan jadi Juara 3 Piala Dunia U-17, Pelatih Mali: Harusnya Bisa Menang 10-0

“Mereka datang ke kampung-kampung, mendekati warga, dan mulai mengajak ngobrol. Setelah mendapatkan kepercayaan, mereka membuka rekening menggunakan identitas korban secara online,” jelas Hadi.

Rekening-rekening yang berhasil dibuat kemudian dijual ke pengepul yang berfungsi sebagai perantara untuk menjualnya lagi kepada bandar judi online.

“Ada ratusan rekening yang bisa dijual oleh satu pelaku kepada pengepul, yang selanjutnya dijual kepada bandar-bandar judi online,” tambahnya.

Menko Polhukam juga mengumumkan langkah konkret dalam menghadapi masalah ini, yaitu melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam operasi penutupan layanan transaksi yang masih terbuka untuk game online terafiliasi dengan judi tersebut.

Baca  PSSI Butuh Suntikan Dana Rp250 Miliar untuk Timnas Sepak Bola Ideal

“Saya minta dukungan dari TNI dan Polri untuk melakukan pengecekan dan penutupan layanan-layanan tersebut. Kita perlu bertindak cepat dan tegas,” tegas Hadi.

Selain itu, Menko Polhukam bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan mendapatkan data tentang wilayah-wilayah yang sering terjadi transaksi ilegal ini.

Dengan informasi tersebut, pihak berwenang bisa lebih cepat mengidentifikasi dan menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online.

Baca  DPR Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

“Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku judi online yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang kerap kali dijadikan target operasi mereka,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button