Nasional

Prabowo Punya Peluang Ubah APBN 2025 Meski Sudah Disahkan

Presiden terpilih Prabowo Subianto (Foto: Media Prabowo)

Editorialkaltim.com – Anggota DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, walaupun anggaran tersebut telah disusun dan disahkan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan APBN 2025 merupakan baseline dari anggaran wajib yang akan dialokasikan untuk pemerintahan yang akan datang.

Anis menjelaskan penambahan jumlah Kementerian dan Lembaga Negara oleh Presiden terpilih membutuhkan alokasi anggaran baru.

“Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru,” ujar Anis dalam keterangannya pada Rabu (16/10/2024).

Baca  Partai Koalisi Prabowo-Gibran Akan Bertemu Pada Bulan Mei, NasDem dan PKB Diundang

Namun, Anis menekankan setiap kebijakan pemerintah baru akan tetap merujuk pada UU APBN 2025 yang telah disahkan. Dalam UU tersebut, terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan pemerintah untuk melakukan perubahan, yaitu melalui APBN Perubahan dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8), perubahan tersebut dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” terang Anis.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan berdasarkan Pasal 42 UU APBN 2025, ada beberapa kondisi tertentu yang dapat memicu perubahan APBN, antara lain perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

Baca  Wapres Ma'ruf Amin Sebut Sudah Siapkan Antisipasi Ancaman KKB di Pemilu 2024

“Jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan, atau terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan, itu bisa menjadi dasar untuk perubahan,” kata Anis.

Anis juga menyebut perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, seperti penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan, dapat memicu perubahan APBN.

Baca  Darurat Kekeringan, BNPB Kirim 5 Ton Logistik ke Papua Tengah

Selain itu, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, serta penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran tahun berjutan, juga dapat menjadi faktor perubahan.

“Jadi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulkan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” pungkas Anis.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimco

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button