Nasional

PPN Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Sri Mulyani Sebut Keputusan Bersama DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto:Instagram/smindrawati)

Editorialkaltim.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan baru ini diungkapkan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024), menyatakan keputusan ini telah melalui pembahasan yang panjang dan matang dengan DPR RI.

“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa,” kata Sri Mulyani melalui siaran YouTube TV Parlemen.

Baca  Jokowi Pengin Indonesia Ciptakan Bahan Bakar Pesawat Terbang dari Kelapa

Menurut Sri Mulyani, penerapan tarif PPN 12 persen ini mempertimbangkan berbagai indikator, terutama terkait dengan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN,” ujar Sri Mulyani.

Baca  Basuki Hadimuljono hingga Sri Mulyani Dapat Gaji Capai Rp32 Juta di Komite Tapera

Di tengah perdebatan terkait kenaikan tarif PPN ini, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan banyak keringanan atau pembebasan pajak untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan.

“Sebetulnya ada loh dan memang banyak, kalau kita hitung, nanti teman-teman pajak yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dinolkan atau dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah 5 persen, 7 persen itu ada dalam aturan tersebut,” jelasnya.

Baca  Berhasil Tekan Inflasi Daerah, Sri Mulyani Bagi-bagi Bonus Ke-34 Pemda: Totalnya Capai Rp340 Miliar

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 dan kini akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja APBN sekaligus memastikan keberlangsungan program pemerintah dalam menjaga ekonomi nasional.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker