KaltimPenajam Paser Utara

Polsek Babulu Ringkus Empat Terduga Pencuri Padi dan Pupuk

Barang bukti padi yang diamankan Unit Reskrim Polsek Babulu. (Foto: Humas Polres PPU)

Editorialkaltim.com – Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian padi dan pupuk di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Empat terduga pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih diburu polisi.

Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan puluhan karung pupuk dan padi dari gudang miliknya. Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya,” ujar Andi, Jumat (3/7/2026).

Baca  Jambore Satlinmas Kukar, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (30/6/2026). Dalam kejadian itu, korban kehilangan 12 karung pupuk merek Ponska dan 20 karung padi dengan nilai kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kasus tersebut mulai menemui titik terang setelah korban mendapat informasi dari warga yang melihat salah seorang terduga pelaku berada di sekitar lokasi gudang. Tidak lama berselang, pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban karena ada seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling.

Korban bersama warga kemudian mendatangi lokasi penggilingan dan memastikan padi yang dibawa merupakan miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui padi tersebut diambil dari gudang korban tanpa izin.

Baca  Izin Pendirian PAUD di Bontang Wajib Penuhi Sederet Persyaratan, Ini Penjelasan DPMPTSP

Kanit Reskrim Polsek Babulu AIPDA Isyulianto mengungkapkan empat terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial C.E.S., A.D.R., D.I.P., dan S. Polisi turut menyita enam karung padi yang diduga merupakan hasil pencurian sebagai barang bukti.

“Berkat kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat, empat terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya.

Polisi tidak berhenti sampai di situ. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus kehilangan pupuk milik tiga korban lain yang terjadi di lokasi berdekatan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang ada. Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya,” ujar Isyulianto.

Baca  Hadiri Munas Aswakada, Wabup PPU Serukan Fokus pada Pelayanan Publik

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya petani, agar lebih waspada saat menyimpan hasil panen maupun sarana produksi pertanian. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Babulu. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO). Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button