Nasional

Polri Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan, Aliran Dana Diperkirakan Capai Rp1,1 Triliun

Konferensi Pers Bareskrim Polri penetapan Tersangka Panji Gumilang (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Editorialkaltim.com – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka ini menyusul gelar perkara yang digelar pada Kamis (2/11/2023).

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan resminya.

Hasil gelar perkara menunjukkan adanya keterlibatan Panji Gumilang dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun. Kejadian ini berawal dari peminjaman uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang pada tahun 2008.

Baca  Mahfud MD: Panji Gumilang Punya 256 Rekening dari 6 Nama Berbeda

Tidak hanya kasus TPPU, Whisnu Setia Budi, juga mengungkapkan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana BOS.

Whisnu menjelaskan bahwa dana pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada tahun 2019 diduga digunakan oleh Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, Whisnu Setia Budi menyatakan bahwa penyidik tidak akan berhenti hanya pada kasus TPPU dan penggelapan dana. Ini disebabkan oleh adanya fakta bahwa Panji Gumilang memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.

Baca  UKT Batal Naik, Nadiem Minta Kampus Terima Lagi Calon Mahasiswa yang Mundur

Dari total 154 rekening yang telah diblokir dan diselidiki oleh penyidik, tercatat transaksi senilai Rp1,1 triliun sejak tahun 2009. Dari ratusan rekening tersebut, terdapat 14 rekening dengan saldo mencapai Rp200 miliar.

“Sehingga kalau kita lihat in-out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” jelasnya.

Panji Gumilang kini berisiko menghadapi hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Baca  Suara PSI Melonjak Tinggi, Grace: Itu Wajar, Jangan Giring Opini Sesatkan Publik

“Bahwa APG telah memenuhi unsur dengan ancaman 20 tahun,” jelas Whisnu.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker