Polri Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan, Aliran Dana Diperkirakan Capai Rp1,1 Triliun
Editorialkaltim.com – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka ini menyusul gelar perkara yang digelar pada Kamis (2/11/2023).
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan resminya.
Hasil gelar perkara menunjukkan adanya keterlibatan Panji Gumilang dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun. Kejadian ini berawal dari peminjaman uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang pada tahun 2008.
Tidak hanya kasus TPPU, Whisnu Setia Budi, juga mengungkapkan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana BOS.
Whisnu menjelaskan bahwa dana pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada tahun 2019 diduga digunakan oleh Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Whisnu Setia Budi menyatakan bahwa penyidik tidak akan berhenti hanya pada kasus TPPU dan penggelapan dana. Ini disebabkan oleh adanya fakta bahwa Panji Gumilang memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.
Dari total 154 rekening yang telah diblokir dan diselidiki oleh penyidik, tercatat transaksi senilai Rp1,1 triliun sejak tahun 2009. Dari ratusan rekening tersebut, terdapat 14 rekening dengan saldo mencapai Rp200 miliar.
“Sehingga kalau kita lihat in-out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” jelasnya.
Panji Gumilang kini berisiko menghadapi hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Bahwa APG telah memenuhi unsur dengan ancaman 20 tahun,” jelas Whisnu.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.