KaltimPenajam Paser Utara

Polres PPU Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110 untuk Laporkan Gangguan Kamtibmas

Kegiatan pengamanan ibadah Minggu yang dilakukan personel Polres PPU (Foto: Humas Polres PPU)

Editorialkaltim.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 dalam melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam sebagai sarana cepat bagi warga untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.

Ajakan itu disampaikan di sela kegiatan pengamanan ibadah Minggu yang dilakukan personel Polres PPU di sejumlah gereja, Minggu (31/5/2026). Selain memastikan kegiatan keagamaan berlangsung aman dan lancar, kepolisian juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.

Baca  DPRD Minta Pemda Optimalkan Potensi PAD di Sektor Pariwisata

Kasat Samapta Polres PPU AKP Wiji Santoso mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Menurutnya, informasi yang cepat dari warga akan membantu petugas merespons berbagai potensi gangguan keamanan secara lebih efektif.

“Pengamanan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, khusyuk, dan tanpa rasa khawatir terhadap gangguan keamanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai dari tindak kriminal, gangguan ketertiban umum, hingga situasi mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Baca  DPMPTSP Tunggu Kajian DKUMPP Terkait Penambahan Toko Modern Waralaba di Bontang Utara

Wiji mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi kepolisian apabila menemukan hal-hal yang membutuhkan penanganan cepat. Menurutnya, komunikasi yang baik antara warga dan aparat akan memperkuat upaya pencegahan gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kerukunan antarumat beragama dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” katanya.

Selain memanfaatkan layanan pengaduan, masyarakat juga diharapkan terus menjaga kerukunan dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Kepolisian menilai keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca  Bupati Kubar Minta Maaf Soal Jalan Rusak, Janji Perbaikan Dipercepat

Polres PPU memastikan akan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan dan respons cepat guna menjaga situasi keamanan tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Penajam Paser Utara. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button