Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Jumat (8/11/2024). Pengungkapan ini berhasil dilakukan di bawah komando AKP Agus Priyanto, Kepala Sat Resnarkoba Polres Berau, sekitar pukul 21.40 WITA.
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan yang diterima oleh Sat Resnarkoba sekitar pukul 18.00 WITA yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di area tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IB, seorang pemuda berusia 19 tahun, di lokasi yang telah diidentifikasi.
“Dalam penggeledahan yang kami lakukan di hadapan Ketua RT dan beberapa warga setempat, kami berhasil mengamankan satu paket besar dan tujuh paket kecil sabu dengan total berat bruto 5,67 gram,” jelas AKP Agus Priyanto.
Tak hanya narkotika, tim juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini, termasuk potongan sedotan plastik, bungkus rokok, sebuah celana pendek warna biru, handphone merek OPPO, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.
IB saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman berat dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.