BerauKaltim

Polres Berau Gerebek Pengedar Sabu di Tanjung Redeb, Sita 5,67 Gram

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu (Foto: Humas Polres Berau)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Jumat (8/11/2024). Pengungkapan ini berhasil dilakukan di bawah komando AKP Agus Priyanto, Kepala Sat Resnarkoba Polres Berau, sekitar pukul 21.40 WITA.

Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan yang diterima oleh Sat Resnarkoba sekitar pukul 18.00 WITA yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di area tersebut.

Baca  MusdaLub AMPI Kaltim 2024 Resmi Dibuka, Targetkan Kontribusi Besar di Pemilihan Gubernur

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IB, seorang pemuda berusia 19 tahun, di lokasi yang telah diidentifikasi.

“Dalam penggeledahan yang kami lakukan di hadapan Ketua RT dan beberapa warga setempat, kami berhasil mengamankan satu paket besar dan tujuh paket kecil sabu dengan total berat bruto 5,67 gram,” jelas AKP Agus Priyanto.

Baca  Pemkab Kubar Tegas Reklamasi 100 Persen Wajib, Hindari Lubang Tambang Terbengkalai

Tak hanya narkotika, tim juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini, termasuk potongan sedotan plastik, bungkus rokok, sebuah celana pendek warna biru, handphone merek OPPO, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.

IB saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman berat dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ndi)

Baca  Long Ikis Paser Raih Juara 2 Lomba Kelurahan Tingkat Nasional di Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker